Selasa, 26 April 2011

kesejhateraan sosial

Kesejhateraan Sosial

ORGENSI PEMBENTUKAN
UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PERBUKUAN

Buku adalah sumber, pengetahuan,informasi, kebikjaksanaan, dan hiburan. Sampai saat ini, buku meerupakan salah satu bagian utama pembangunan peradaban suatu bangsa. Ironinya, buku buku yang merupakan sumber utama informasi, pengetahuan, dan lain-lain. Ada yang mengatakan bahwa sulitnya akses masyarakat terhadap buku disebabkan oleh :

1. mahalnya harga buku
2. tidak meratanya persebaran buku

disisi lain, ada juga yang menyatakan bahwa mahalnya harga buku dan tidak meratanya persebaran buku ditengah-tengah masyarakat, bukan merupakan factor yang paling menentukan bagi masyarakat untuk mengakses buku.
Oleh sebab itu, dapt dikatakan bahwa factor dominant yang mendorong masyarakat untuk mengakses buku sesungguhnya adalah minat baca. Jika masyarakat memiliki minat baca tinggi, maka akses masyarakat terhadap buku juga tinggi.dalam masyarakat yang seperti itu, memiliki buku bukan lagi keterpaksaan, tapi merupakan kebutuhan yang sedapat mungkin dapat dipenuhi. Pada masyarakat yang memiliki minat baca tinggi, membaca adalah budaya.
Disamping memiliki tingkat minat baca yang rendah, bangsa Indonesia juga memiliki angka buta aksara yang cukup tinggi. Tinggi rendahnya angka buta aksara ini menjadi barometer untuk memnukur kualitas suatu bangsa, sebab itu akan mementukan tingggi rendahbya indeks pembangunan manusia (IPM) suatu bangsa.
Pembangunan indeks manusia Indonesia di urutan 108 dari 169 negara. Posisi ini memenag lebih baik disbanding dengan India yang menempati urutan 119, tetapi kalah dengan Malaysia yang menempati urutan 57 dunia.

Tiga Alasan Utama

Urgensi kehadiran kebijakan pembukuan nasional itu didasarkan pada tiga alasan yaitu :

Pertama, secara filosofis, amanat pembukuan UUD 1945 mengesahkan bahwa dimasa depan bangsa Indonesia haruslah menjadi bangsa yang cerdas dan bangsa yang beradap. Untuk mengapai amanat itu, bangsa Indonesia harus memiliki minat baca yang tinggi. Minat baca itu, harus didukug oleh kesediaan buku yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Kedua, secara sisiologis, bangsa Indonesia sesungguhnya adalah bangsa yang telah memiliki tradisi baca dan tulis yag tinggi. Pelbagai peningalan naskah baik yang ditulis dalam aksara Arab melayu di sumatera maupun Arab pengon di jawa dan naskah yang ditulis dalam aksara khas daerah sulawesi selatan dan jawa adalah bukti sejarah yang dapt dirujuk untuk menjelaskan tradisi baca tulis-tulis di Indonesia. Bukti lain, adalah eksisnya perpustakaan dikerajaan-kerajaan menunjukan telah adanya budaya baca ditengah-tengah masyarakat, meskipun itu baru sebatas pada elit-elit kerajaan.

Ketiga, secara yuridis belum ada suatu pengaturan yang sistematis dan komprehensif yang memungkinkan dunia perbukuan di Indonesia dapat menyediakan buku secara murah dan dapat diakses secara mudah oleh semua lapisan masyarakat.kalaupun ada pengaturan, dapat dipastikan bahwa pengaturan itu tersebar dibeberapa undang-undang, misalnya UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta, mengatur perlindungan terhadap karya cipta seseorang.
Di samping pengaturan dalam tingkat UU, pengaturan yang terkait buku juga dilakukan dalam bentuk peraturan pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan, dan dalam peraturan mentri pendidikan nasional No.11 tahun 2005 tentang buku teks pelajaran, yang secara khusus mengatur tentang persyaratan, pengadaan, dan pemakaian buku teks pelajaran disekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar