Hukum
KONTROVERSI USULAN PENGGUNAAN
HAK ANGKET DPR TENTANG MAFIA PERPAJAKAN
Keputusan mahkamah konstitusi (MK) yang membatalkan secara kese;uruhan Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 1954 tentang penetapan hak angket dewan perwakilan rakyat tidak menyurutkan niat sejumlah anggota DPR untuk menggunakan hak angket tentang mafia perpajakan. Ahmad yani, salah seorang Inisiator hak angket mafia perpajakan dari fraksai partai persatuan pembanguanan (F-PPP) menyatakan, UU No. 27 tahun 2009 tentang MPR,DPR, DPD, dan DPRD akan menjadi dasar hukum utama bagi DPR akan menggunakan hak angket tentang mafia perpajakan.
Sebagaimana diketahui, hak angket tentang mafia perpajakan pertama kali diusulkan oleh 30 anggota pada tanggal 13 januari 2011. selanjutnya, 7 anggota fraksi democrat mencabut dukunganny sehinmgga sesuai persyaratan pengajuan hak angket tidak terpenuhi karena syarat minimal hak angket harus diusulkan minimal 25 anggota dari 2 Fraksi. Pada tanggal 2 februari 2011 usulan hak angket mafia pajak tersebut kembali diusulkan oleh 114 anggota, termaasuk 3 pimpinan Dewan sehingga usulan hak angket mafia pajak tersebut telah memenuhi persyaratan.
Kontroversi Penggunaan Hak Angket di DPR
Pembentukan panitia khusus hak angket untuk mengungkap jaringan pajak yang diusulkan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat tersebut dicurigai hanya digunakan sebagai alat partai politik besar untuk menekan lawan politiknya. Kecurigaan tersebut menimbulkan keraguan dari beberapa fraksi di DPR dalam memberikan dukungan terhadap usulan hak angket tesebut, termasuk partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Sementara itu, Fraksi partai amanat nasional (PAN) belum memiliki sikap resmi terkait usulan penggunaan hak angket tersebut. Namun, ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy menyatakan, bahwa dalam penggunaan hak angket tersebut belum menemukan alas an yang tepat penggunaan hak angket dalam kasus pajak. Lebih lanjut diungkapkan, apabila usulan hak angket tersebut ditunjukan untuk meningkatkan penerimaan Negara, lebih tepat komosi XI yang menangani. Namun, untuk permasalahan mafia pajak, komisi III yang lebih tepat menangani.
Wakil ketua DPR, Priyo Budi Santoso, sempat meminta agar usulan angket perpajakan dan usulan hak angket penerimaan Negara di sector perpajakan dan kasus-kasus perpajakam digabung karena memiliki esensi yang sama. Alasanyan, pimp[inan menerima dua surat usual terkait angket ini. Namun, akhirnya Priyo Budi Santoso ikit mendatangkan usulan Hak angket mafia pajak tersebut.
Dasar Hukum Pengajuan Hak Angket
Hak angket diatur dalam pasal 20A ayat (2) UUD 1945. “dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain undang-undang dasar ini, dewan perwakilan rakyat mempunyau hak menyatakan pendapat “ ketentuan tersebut dielaborasi lebih lanjut dalam UU No. 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 77 ayat (3) UU No. 27 tahun 2009 menentukan bahwa ‘ hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hak penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya terkait dengan pengajuan hak angket, dalam pasal 166 tata tertib DPR tentang tata cara pelaksanaan hak angket menyatakan : hak angket sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota dan lebih dari satu fraksi.
Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Tentang Hak Angket Mafia Pajak
Setelah melalui perdebatan panjang, rapatparipurna DPR RI tanggal 22 februari 2011 akhirnya memutuskan menolak usulan hak angket mafia pajak. Hasil tersebut didapat setelah melalui voting terbuka dimana fraksi PD, PKB, PAN, PPP, Grindra menolak hak angket, memperoleh suara 266 suara sedangkan fraksi Golkar, PDIP, PKS, dan Hanura yang menyetujui hak angket hanya tyerpaut dua suara, yakni 264 suara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar