Selasa, 26 April 2011

hubungan internasional

HUBUMGAN INTERNASIONAL

NILAI STRATEGIS DUAL – USE TECHNOLOGI
BAGI KEPENTINGAN NASIONAL

Pendahuluan

Bagi Indonesia, dinamika persenjataan dikawasan Asia tenggara perlu untuk terus dicermati berkaitan dengan masih terdapatnya sejumlah sengketa perbatasan yang masih belum terselesaikan diantara Negara-negara dikawasan tersebut. Tidak hanya itu, perekembangan kekuatan militer di asia timur juga perlu perhatian mengingat begitu dekatnya hubungan Negara-negara asia tenggara dan asia timur, dan masih terdapat sengketa laut china selatan yang secara langsung melibatkan china dan beberapa Negara asia tenggara. Meskipun telah terdapat kemajuan yang cukup besar pada ASEAN, akan tetapi kawasan asia timur masih merupakan kawasan yang belum memiliki kemampuan menyelesaikan konflik yang memedai.
Berada didlam lingkungan strategis seperti demikian tentunya merupakan tantangan keamanan bagi Indonesia. Ancaman external kapan saja dapat terjadi dalam bentuk sengketa territorial yang mengarah pada konfrontasi militer, atau bahkan dalam bentuk yang ekstrim.
Postur pertahanan yang ideal hendaknya terbebas dari ketergantungan terhadap kekuatan militer Negara lain, termasuk didalamnya bebas dari ketergangguan penyediaan kebutuhan persenjataan dari Negara lain yang retam ancaman embargo ketika berada dalam situasi politik internasional tertentu.

Teknologi Militer

Teknologi merupakan bagian dari salah satu kekuatan nasional, yaitu kesiagaan militer. Keunggulan dalam teknologi militer sering kali menjadi factor penentuan nasib suatu negaraketika berhadapan Negara lain yang tidak atau dapt melindungikekuatan yang diper oleh dari teknologi tersebut. Arti penting sebuah teknologi akan berbeda jika Negara lain, baik sekutu maupun lawan, juga memiliki teknologi tersebut.
Perkembangan teknologi merupakan factor pemicu perubahan instrument, pemikiran, dan institusi perang. Penemuan bubuk mesiu pada abad ke-16, penerapan revolusi industri terhadap perang pada awal abad ke-19, serta penggunaan mikro elektronik, teknologi stealth, dan penerapan revolusi informasi sejak 1970-an, merupakan wujud pengaruh besar yang ditimbulkan setiap inovasi teknologi terhadap berbagai dimensi perang.

Nilai strategis Dual-Use Technology
Sebelum 1970-an, pengembangan teknoligi yang dibutuhkan untuk system militer dilakukan melalui program-program pengembangan khusus yang dibatasi dan didukung sepenuhnya oleh militer. Namun akemudian sejak awal decade terebut, terjadi perubahan signifikan dalam model pengembangan teknologi militer, kebutuhan militer mulai dipenuhi oleh teknologi-teknologi yang dikembangkan oleh industri komersial/sipil. Teknologi yang dapt dimanfaatkan untuk kepentingan sipil maupun militer kemudian lebih dikenal sebagai dual-use technology (DUT.
Jepang merupakan salah satu Negara yang mengalami perkembangan teknologi yang sangat pesat. Kebangkitan perindustrian jepang merupakan hasil dari penmanfatan teknologi iliter yang diperoleh daro AS. Dilucuti setelah peering dunia II, prokduksi persenjataan dilanjutkan pada tahun 1952 ketika jepang mulai dipercayakan untuk memperbaiki dalam memelihara perlengkapan angkatan bersenjata AS yang beroperasi di Asia. Sekalipun kemudian memiliki industri yang kemampuan untuk memenuhi kebutuhan persenjataan dalam negri.Di sector industri sipil, dengan mengembangkan teknologi yang diperoleh dari teknologi militer AS, sejak 1980-an jepang telah nmenjadi salah satu Negara yang memiliki perindustrian yang didukung teknologi maju dan memiliki daya saing tingi dipasar internasional.
Uraian diatas setidaknya dapt menggambarkan bagaimana DUT dapat bermanfaat untuk mendorong kemajuan perindustrian sipil dan pertumbuhan ekonomi, dan bagaiman DUT jug adapt menjadi sumber ancaman bagi kepentingan keamanan nasional Negara yang menjadi asal DUT Negara lainnya.

politik dalam negri

POLITIK DALAM NEGRI

FENOMENA POLITIK KEKERABATAN PADA PELAKSANAAN
PEMILUKADA

Agenda pemilihan umum kepala daerah baik untuk memilih Gubernur dan wakil Gubernur, maupun untuk memilih bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota, telah dilaksanakan berbagai daerah. Pemilukada sudah berlangsung dari pertengahan tahun 2005. namun, hingga kini tidak mudah mengetajui berapa daerah yang telah melaksanakan pemilukada. Tidak ada data yang pasti terkait jumlah daerah yang telahmelakukan pemilukada. Otoritas resmi yang seharusnya memiliki data tersebut, seperti Departermen Dalam Negri dan Komisi pemilihan umum (KPU), pada website-nya
Tidak menampilkan data mengenai jumlah daerah yang melaksanakan pemilukada.
Sementara data yang ditampilkan data yang ditampilkan oleh media massa tidak sama.

Dari data yang di-release oleh jaringan pendidikan pemilih untuk rakyat (JPRR), pada tahun 2005 pemilukada telah dilakukan di 207 kabupaten/kota 7 provinsi. Sedangkan pada tahun 2006 pemilukada dilaksanakan di 70 kabupaten/kota 7 provinsi. Pemilihan kepala daerah baik di provinsi maupun kabupaten / kota di suatu sisi telah berjalan dengan semestinya. Namun , ada suatu sisi yang dinilai menodai demokerasi, yakni munculnya fenomena politik kekerabatan pada rekrutmen pejabat public pada pelaksanaan pemilukada. Fenomena munculnya politisi bersentimen kekerabatan diketemukan di berbagai daerah. Bursa pencalonan kepala daerah disemarkan dengan tampilnya sejumlah anak dan istri pejabat lama.

Politik Kekerabatan

Prihal melanjutkan kekuasaan politik berputar dikalangan kerabat pertahanan. Memang tidak melanggar hokum karena tidak diatur dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Namum disuatu sisi praktek itu melanggar fastun politik yakni etika, kepatutan, dan norma umum, karena model itu akan menyumbat regenerasi pimpinan politik local berdasar pada kompetisi yang fair. Di sisi lain, kondisi ini juga menegaskan kepada kita, ada kecendrungan pertahanan sukar uuntuk melepaskan kekuasaan.
Dalam system demokerasi , memang tidak dikenal adanya “putra mahkota”. System demokerasi tidak menutup peluang seseorang untuk tampil menjadi seseorang pemimpin. Selama dirinya mendapat dukungan rakyat, maka selama itu pula dirinya bakal mampu menjadi pemimpin public/ kekuasaan berada ditangan rakyat, benar-benar mengemuka menjadi landaasan utama system demokerasi. Siapa pun dirinya, memiliki ‘hak’ untuk tampil menjadi pejabat public.
Ari Dwipayana dari universitas gajah mada, menyebut tren politik kekerabatan itu sebagai gejala neopatrimonalismetik. Benihnya sudah lama berakar secara tradisional, yakni berupa system patrimonil yang mengutamakan regenerasi politik berdasarkan ikatan genealogis, ketimbang merit system dalam menimbang prestasi.
Adalah hal yang ironi bahwa politisi yang bersistem kekerabatan ini sebagian terpilih pada pemilukada disebagian daerah. Hal ini, karena konservatisme masyarakat kita masih kuat. Masyarakat takut membuat pilihan berbeda, dan mereka ingin aman.

Politik kekerabatan ini lazim dijumpai pada masyarakat tribal-pastrol. Garis kekurangan merupakan garis penentu utama system kepemimpinan komunal, sekaligus menjadi pola pewarisan kekuasaan politik tradisional.

ekonimi dan kebijakan publik

Ekonomi dan kebijakan public

KEWIRAUSAHAAN DAN DAYA SAING BANGSA

Berbagai laporan dan studi menunjukan bahwa pringkat daya saing Negara dan produk Indonesia semakin merosot beberapa tahun terahir ini. Berdasarkan survey lembaga World economic forum 2010, tingkat daya saing Indonesia hingga saat ini masih rendah, yakni berbeda pada rangking 54 dari133 negara.
Secara relative, meski Indonesia juga banyak melakukan perbaikan, perbaikan daya saing yang dilakukan Negara lain seperti Vietnam jauh lebih baik. Salah satu alsan posisi daya saing relative yang lebih buruk itu adalah kurang berjalannya system inovasi yang merupakan salah satu fator penentu daya saing nasional.
Kewirausahaan menawarkan jalan untuk masalah inovasi dan tantangan liberalisasi tersebut. Di banyak Negara maju, kewirausahaan didrong sebagai salah satu alat perangsang inovasi. Didalam konteks Negara industrialisasi maju dan perekonomian berbasis pengetahuan, inovasi, khususnya di industry teknologi tinggi, merupakan target.

Pendidikan Kewirausahaan
Pada tahun 2009, Dikti melakukan program-program untuk mengembangkan kewirausahaan diperguruan tinggi dalam beberapa skema sebagai berikut :

1. skema pertama adalah dengan memberikan dana bantuan kepada perguruan-perguruan tinggi sebagai bentuk permodalan bagi mahasiswa dalam program mahasiswa wirausaha(PMW) Dikti. Melalui dana yang telah dicairkan oleh Dikti masing-masing Rp. 2 miliyar untuk perguruan tinggi brtaraf internasional, Rp. 1 miliyar untuk universitas, institute dan sekolah tinggi negri, Rp, 500 juta untuk politeknik perguruan tinggi swasta (kopertis).
2. skema kedua, untuk pendampingan mahasiswa yang menerima bantuan permodalan ini Dikti telah melatih 1500 dosen dari sekitar 300 perguruan tinggi dalam training of trainer (TOT). dosen kewirausahaan yang bekerja sama dengan Universitas Ciputra Enterepreneurship (UCEC). Mulai TOT para dosen dioperkenalkan dengan fondasi pendidikan enterepreneurship diperguruan tinggi.
3. skema ketiga, Dikti melakukan program Cooperative Academic Education yaitu kegiatan pendidikan bagi mahasiswa S1 yang telah selesai semester 6 yang diberikan kesempatan untuk bekerja diperusahaan, industri, UKM selama 3-6 bulan.
4. skema keempat, Dikti berhasil membangun jejaringan sinergi Busines – Intellectual-Goberment (BIG) yang merupakan kerja sama Dikti dan kadin Indonesia. Beberapa tujuan penting yang ingin dicapai melalui sineergi ini adalah pemetaan potensi-potensi penelitian kerja sama antara perguruan tinggi, dunia industri, dan wilayah.
5. skema kelima, yang dilakukan oleh Dikti adalah kulaih kewirausahaan. Program iini dirancang dengan menyertakan 5 kegiatan sling terkait sebagai wahana: kuluiah kewirausahaan (KWU), manggang kewirausahaan (MKU), kuliah kerja usaha (KKU).
Pemodalan
Selain didukung untuk meningkatkan kualitas SDM kewirausahaan, pemerintah juga memberikan bantuan dalam permodalan. Mentri koperasi dan UMKM mengakui persoalan pokok dalam mendongkrak pertumbuhan koperasi dan UKM adalah soal aksesibilitas pembiayaan. Oleh karena itu, pemerintah terus mengupayakan mempermudah aksesibilitas pembiayaan kedua kelompok usaha tersebut.
Factor Penghambat Pengembangan Kewirausahaan
Dukungan terhadap pengembangan kewirausahaan baik dari sisi permodalan maupun pendidikan sepertinya belum berhasil secara maksimal.
Hal ini mungkin akibat factor sebagai berikut :

 kekurang seriusan pemerintah dalam mendukung kelahiran para wirausahawan muda.
 Sulitnya mendapat perizinan, sudah bukan raahasia lagi bahwah untuk memperoleh legalitas bagi dunia usah bukanlah hal yang mudah.
 Meski kurikulum kewirausahaan telah diperkenalkan beberapa tahun silam, namu jiwa wirausaha tak juga tumbuh dikalangan generasi sekolahan.

keputusan yang riil

Keputusan Yang Riil

Tidak Berani Mengambil Keputusan Yang Riil

Penting sekali bagi kita memahami perbedaan antara tidak berani mengambil keputusan dan keputusan yang riil. Keduanya menunjukan corak prilaku yang berlainan dan kadang-kadang menunjukan cara hidup yang seluruhnya berbeda.
Dalam prilaku tidak berani mengambil keputusan, kita sama sekali menarik diri dari prose situ dengan maksud untuk meniadakannya. Dengan demikian kita mengesampingkan dan mengabaikan diri kita yang sebenarny, paling tidak sampai tingkat tertentu. Dalam mengambil kputusan yang riil, kita justru melibatkan diri kita sepenuhnya. Barang kali tidak ada proses didalam hidup ini yang lebih melibatkan diri kitra dari pada proses pengambilan keputusan.
Hubungan antara keputusan yang riil dengan frustrasi dan kegagala, serta dengan sukses kebahagiaan akan menjadi jelas dalam bagian ini.

Pemilik Keputusan
Ketika saya masih duduk dibangku sekolah menengah atas (SMA), saya mempunyai guru yang bijak dan menarik, bernama pak Armada. Kami semua berpendapatbahwa dia pantas menjadi seorang guru bijaksana.
Pak Armada berkali-kali menekankan kepada kami mengenai pentingnya memiliki kemanpuan menberi perintah atas dasar keputusan. Beberapa keputusan memerlukan waktu uuntuk mengadakan riset, untuk menentuka pilihan dan untuk merrencanaka. Tetapi ada keputusan yang harus diwujudkan dalam bentuk perintah seketika itu juga.
Ia berkali-kali mengatakan kepada kamibajwa sebagai siswa , kami harus mengambil keputusan sendiri dan menerima tanggung jawab atas hasil dari keputusan itu. Lebihlanjut ia mengatakan, seorang yang tidak dapat memberi perintah, dan yang tidak mau tanggung jawab serta tidak berani mengambil resiko melakukan kesalahan dengan alas an apa pun, entah karena dia seorang perfeksoinis, rendah diri atau sombong, tidak boleh menduduki jabatan sebagai guru. Ia menunjukan bahwa di kelas, sikap apatis, tidak berani mengambil keputusan, menahan diri dan tidak mau berbuat apa-apa, tidak hanya dapt berakibat terjadinya kesalahan dalam bidang apapun.
Keputusan-keputusan yang rill , memadukan dan mennyatukan berbagai macam aspek diri dari kita, dengan menerapkan teori dalam tindakan. Keputusan-keputusan itu meningkatkan harga diri. Daya keputusan secara geometris akan meningkat, karrena setiap tindakan pengambilan keputusan akan menyingkirkan hambatan dan kelumpuhan.
Sebaliknya sikap apatis, tidak berani mengambil keputusan, menahan diri dan tidak mau berbuat apa-apa yang berlarut-larut tidak hanya mengakibatkann terjadinya kesalahan, tetapi juga malapetaka.

System Lain
Dunia ini terbagi secara tidak berimbang antara para pengambil keputusan dan orang yang tidak berani mengambim keputusan. Sebagian besar dari kita cendrung untuk menjadi orang yang tidak berani mengambil keputusan.paling tidak sampai tingkat tertentu, kita tidak memakai kebebasan kita untuk membuat keputusan. Jika kita terlalu sering tidak mengambil keputusan, hal itu dicerminkan oleh kegagalan yang kronis. Keberhasilan secara hidup aka sejalan dengan kesediaan untuk mengambil keputusan.
Sebagaian besar dari kita tidak sadar sama sekali akan sikapnya yang tidak berani mengambil keputusan. Kita menantikan hal itu terjadi, dan bukan membuat hal itu terjadi,. Kita meragukan atau mencela keputusan-keputusan yang dibuat dalam keadaan panic atau membiarkan orang lain mengambil keputusan untuk kita. Kita memalingkan diri dari tujuan-tujuan yang sebenarnya dapat kita capai dan ingin kita capai.
Namun komitmen dan penerimaan yang sepenuhnya atas keputusan kita sebagai milik kita sendiri justru mempunyai efek yang sebaliknya. Keputusan-keputusan itu membuat kita bergairah untuk hidup, tetapi mengenal selera dan nilai kita. Hal ini dimungkinkan karena setiap kali kita mengambil keputusan yang nyata, kita membuka dan mengunakan seluruh dari kita, yaitu : selera, nilai, prioritas, kemampuan menilai dan energi, yang dipadukan dalam tindakan.

kesejhateraan sosial

Kesejhateraan Sosial

ORGENSI PEMBENTUKAN
UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PERBUKUAN

Buku adalah sumber, pengetahuan,informasi, kebikjaksanaan, dan hiburan. Sampai saat ini, buku meerupakan salah satu bagian utama pembangunan peradaban suatu bangsa. Ironinya, buku buku yang merupakan sumber utama informasi, pengetahuan, dan lain-lain. Ada yang mengatakan bahwa sulitnya akses masyarakat terhadap buku disebabkan oleh :

1. mahalnya harga buku
2. tidak meratanya persebaran buku

disisi lain, ada juga yang menyatakan bahwa mahalnya harga buku dan tidak meratanya persebaran buku ditengah-tengah masyarakat, bukan merupakan factor yang paling menentukan bagi masyarakat untuk mengakses buku.
Oleh sebab itu, dapt dikatakan bahwa factor dominant yang mendorong masyarakat untuk mengakses buku sesungguhnya adalah minat baca. Jika masyarakat memiliki minat baca tinggi, maka akses masyarakat terhadap buku juga tinggi.dalam masyarakat yang seperti itu, memiliki buku bukan lagi keterpaksaan, tapi merupakan kebutuhan yang sedapat mungkin dapat dipenuhi. Pada masyarakat yang memiliki minat baca tinggi, membaca adalah budaya.
Disamping memiliki tingkat minat baca yang rendah, bangsa Indonesia juga memiliki angka buta aksara yang cukup tinggi. Tinggi rendahnya angka buta aksara ini menjadi barometer untuk memnukur kualitas suatu bangsa, sebab itu akan mementukan tingggi rendahbya indeks pembangunan manusia (IPM) suatu bangsa.
Pembangunan indeks manusia Indonesia di urutan 108 dari 169 negara. Posisi ini memenag lebih baik disbanding dengan India yang menempati urutan 119, tetapi kalah dengan Malaysia yang menempati urutan 57 dunia.

Tiga Alasan Utama

Urgensi kehadiran kebijakan pembukuan nasional itu didasarkan pada tiga alasan yaitu :

Pertama, secara filosofis, amanat pembukuan UUD 1945 mengesahkan bahwa dimasa depan bangsa Indonesia haruslah menjadi bangsa yang cerdas dan bangsa yang beradap. Untuk mengapai amanat itu, bangsa Indonesia harus memiliki minat baca yang tinggi. Minat baca itu, harus didukug oleh kesediaan buku yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Kedua, secara sisiologis, bangsa Indonesia sesungguhnya adalah bangsa yang telah memiliki tradisi baca dan tulis yag tinggi. Pelbagai peningalan naskah baik yang ditulis dalam aksara Arab melayu di sumatera maupun Arab pengon di jawa dan naskah yang ditulis dalam aksara khas daerah sulawesi selatan dan jawa adalah bukti sejarah yang dapt dirujuk untuk menjelaskan tradisi baca tulis-tulis di Indonesia. Bukti lain, adalah eksisnya perpustakaan dikerajaan-kerajaan menunjukan telah adanya budaya baca ditengah-tengah masyarakat, meskipun itu baru sebatas pada elit-elit kerajaan.

Ketiga, secara yuridis belum ada suatu pengaturan yang sistematis dan komprehensif yang memungkinkan dunia perbukuan di Indonesia dapat menyediakan buku secara murah dan dapat diakses secara mudah oleh semua lapisan masyarakat.kalaupun ada pengaturan, dapat dipastikan bahwa pengaturan itu tersebar dibeberapa undang-undang, misalnya UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta, mengatur perlindungan terhadap karya cipta seseorang.
Di samping pengaturan dalam tingkat UU, pengaturan yang terkait buku juga dilakukan dalam bentuk peraturan pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan, dan dalam peraturan mentri pendidikan nasional No.11 tahun 2005 tentang buku teks pelajaran, yang secara khusus mengatur tentang persyaratan, pengadaan, dan pemakaian buku teks pelajaran disekolah.

hukum

Hukum

KONTROVERSI USULAN PENGGUNAAN
HAK ANGKET DPR TENTANG MAFIA PERPAJAKAN

Keputusan mahkamah konstitusi (MK) yang membatalkan secara kese;uruhan Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 1954 tentang penetapan hak angket dewan perwakilan rakyat tidak menyurutkan niat sejumlah anggota DPR untuk menggunakan hak angket tentang mafia perpajakan. Ahmad yani, salah seorang Inisiator hak angket mafia perpajakan dari fraksai partai persatuan pembanguanan (F-PPP) menyatakan, UU No. 27 tahun 2009 tentang MPR,DPR, DPD, dan DPRD akan menjadi dasar hukum utama bagi DPR akan menggunakan hak angket tentang mafia perpajakan.
Sebagaimana diketahui, hak angket tentang mafia perpajakan pertama kali diusulkan oleh 30 anggota pada tanggal 13 januari 2011. selanjutnya, 7 anggota fraksi democrat mencabut dukunganny sehinmgga sesuai persyaratan pengajuan hak angket tidak terpenuhi karena syarat minimal hak angket harus diusulkan minimal 25 anggota dari 2 Fraksi. Pada tanggal 2 februari 2011 usulan hak angket mafia pajak tersebut kembali diusulkan oleh 114 anggota, termaasuk 3 pimpinan Dewan sehingga usulan hak angket mafia pajak tersebut telah memenuhi persyaratan.

Kontroversi Penggunaan Hak Angket di DPR
Pembentukan panitia khusus hak angket untuk mengungkap jaringan pajak yang diusulkan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat tersebut dicurigai hanya digunakan sebagai alat partai politik besar untuk menekan lawan politiknya. Kecurigaan tersebut menimbulkan keraguan dari beberapa fraksi di DPR dalam memberikan dukungan terhadap usulan hak angket tesebut, termasuk partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Sementara itu, Fraksi partai amanat nasional (PAN) belum memiliki sikap resmi terkait usulan penggunaan hak angket tersebut. Namun, ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy menyatakan, bahwa dalam penggunaan hak angket tersebut belum menemukan alas an yang tepat penggunaan hak angket dalam kasus pajak. Lebih lanjut diungkapkan, apabila usulan hak angket tersebut ditunjukan untuk meningkatkan penerimaan Negara, lebih tepat komosi XI yang menangani. Namun, untuk permasalahan mafia pajak, komisi III yang lebih tepat menangani.
Wakil ketua DPR, Priyo Budi Santoso, sempat meminta agar usulan angket perpajakan dan usulan hak angket penerimaan Negara di sector perpajakan dan kasus-kasus perpajakam digabung karena memiliki esensi yang sama. Alasanyan, pimp[inan menerima dua surat usual terkait angket ini. Namun, akhirnya Priyo Budi Santoso ikit mendatangkan usulan Hak angket mafia pajak tersebut.

Dasar Hukum Pengajuan Hak Angket
Hak angket diatur dalam pasal 20A ayat (2) UUD 1945. “dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain undang-undang dasar ini, dewan perwakilan rakyat mempunyau hak menyatakan pendapat “ ketentuan tersebut dielaborasi lebih lanjut dalam UU No. 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 77 ayat (3) UU No. 27 tahun 2009 menentukan bahwa ‘ hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hak penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya terkait dengan pengajuan hak angket, dalam pasal 166 tata tertib DPR tentang tata cara pelaksanaan hak angket menyatakan : hak angket sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota dan lebih dari satu fraksi.

Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Tentang Hak Angket Mafia Pajak
Setelah melalui perdebatan panjang, rapatparipurna DPR RI tanggal 22 februari 2011 akhirnya memutuskan menolak usulan hak angket mafia pajak. Hasil tersebut didapat setelah melalui voting terbuka dimana fraksi PD, PKB, PAN, PPP, Grindra menolak hak angket, memperoleh suara 266 suara sedangkan fraksi Golkar, PDIP, PKS, dan Hanura yang menyetujui hak angket hanya tyerpaut dua suara, yakni 264 suara.

manusia dan harapan

MANUSIA DAN HARAPAN

PENGERTIAN HARAPAN

Setiap manusia mempunyai harapan. Manusia yang tanpa harapan, berarti manusia itu mati dalam hidup. Orang yanga akan meninggal sekalipun mempunyai harapan, biasanya berupa pesan-pesan kepada ahli warisnya.
Berhasil atau tidaknya harapan tergantung pada usaha orang yang mempunyai harapan. Harapan tersebut tergantung pada pengetahuan, pengalaman, lingkungan hidup, dan kemampuan masing-masing. Misalnya , andi yang hanya mampu membeli sepeda, biasanya tidak mempunyai harapan untuk membeli mobil. Seseeorang yang mempunyai harapan yang berlebihan tentu menjadi buah tertawaan orang banyak, atau orang itu seperti pribahasa “ si pungguk merindukan bulan”
Harapan harus berdasarkan kepercayaan, baik kepercayaan kepada diri sendiri maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa. Agar harapan terwujud, maka perlu usaha dengan susguh-sunguh. Manusia wajib selalu berdo’a, karena usaha dan berdo’a merupakan sarana terkabulnya harapan.

SEBSB MANUSIA MEMPUNYAI HARAPAN

Menurut kodratnya manusia itu adalah mahluk social. Setiap lahir kedunia langsunung disambut dalam suatu pergaulan hidup. Yakni ditengah suatu keluarga atau anggota masyarakat lainnya. Tidak ada satu manusia pun yang luput pergaulan hidup. Ditengah-tengah manusia lain itu lah seseorang dapat hidup dan berkembang baik fisik/jasmani maupun mental/spiritualnya. Ada dua hal yang mendorong orang hidup bergaul dengan manusia lainnya, yak I dorongan kodrat dan dorangan kebutuhan hidup.
Dorongan kodrat menyebabkan manusia mempunyai keinginan atau harapan, misalnya menangis, tertawa, gembira, dan sebagainya. Seperti halnya orang yang menonton pertunjukan lawak, merekan ingin terawa, pelawak juga mengharapkan agar penenton tertawa terbahak-bahak. Apabila penenton tidak tertawa harapan kedua belah pihak gagal, justru sedihlah mereka.
Kodrat ialah sifat, keadaan atau pembawaan ilmiah yang sudah terjelema dalam diri manusia sejak manusia diciptakan olah Tuhan. Misalnya menangis, gembira berfikir, berjalan, berkata, mempunyai keturunan dan sebagianya, setiap manusia mempunyai untuk itu semua.
Dalam diri manusia masing-masing sudah terjelma sifat, kodrat pembawaan dan kemampuan untuk hidup bergaul, hidup bermasyarakat atau hidup bersama dengan manusia lain.
Dengan kodrat ini, maka manusia mampunyai harapan.

DORONGAN KEBUTUHAN HIDUP
Sudah kodrat pula bahwa manusia mempunya bermacam-macam kebutuhan hidup. Kebutuhan hidup itu pada garis besarnya dapat dibedakan atas → kebutuhan jasmani an kebutuhan rohani.
Kebutuhan jasmani misalnya → makan, minu, pakaian, rumah (sandang pangan dan papan). Ketenangan , liburan , dan kebersihan.
Untuk memenuhi semua kebutuhan itu manusia bekarja sama dengan manusia lain. Hal ini disebabkan, kemampuan manusia sangat terbatas, baik kemampuan fisik/ jasmani maupuk kemampuan berfikirnya. Dengan adanya dorongan kodrat dan dorongan kebutuhan hidup itu maka manusia mempunyai harapan. Pada hakekatnya harapan itu adalah keinginan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

KELANGSUNGAN HIDUP (survival)

Untuk melangsungkan hidupnya manusia membutuhkan sandang pangan dan papan (tempat tingal). Kebutuhan kelangsungan hidup ini terlihat sejak lahir.
Setiap bayi begitu lahir di bumi menangis ia telah mengharapkan diberi makan dan minum, kebutuhan akan makan dan minum ini terus berkembang sesuai dengan perkembangan hidup manusia.
Sandang, semula hanya hanya berupa perlindungan, keamanan, untuk melindungi dirinya dari cuaca, tetapi alam perkembangan hidupnya, sedang tidak hanya sebagai perlindungan keamanan, tetapi lebi cendrung kepada kebutuhan lain.