Audit BPK atasi BLBI
Pada tanggal 20 agustus 2000, badan pemeriksa keuanggan mengeluarkan hasil investigative terhadap bantua likuidasi bank Indonesia (BLBI). Audit investigasi dilaksanakan sejak akihr februari 2000 hingga 31 juli 2000, dengan periode audit sejak bank-bank menerima BLBI hingga 29 januari 1999. audit ini di arahkan pada penyaluran dan penggunaan BLBI yang telah dialihkan menjadi kewaajiban pemerintah per periode 29 januari 1999.
BPK menyebutkan, beberapa kelemahan dan penyimpangan yang ditemukan dalam penyuluhan BLBI antara lain kelemahan system pembinaan dan pengawasan bank. Kelemahan manajemen penyaluran BLBI, berpotensi menjadi kerugian Negara dan penyimpangan dalam penggunaan BLBI.
Kelemahan system pembinaan dan pengawasan bank
Beberapa fakta yang mendukung hal ini adalah, bank-bank yang tidak sehat tetap dibiarkan beroperasi dengan ketergantungan yang tinggi pada bantuan likuidasi (BI) dalam bentuk berbagai skim. Ketidak tergasa BI dalam menerapkan ketentuan pruditial banking yang sudah ditetapkn sendiri oleh BI. Tidak seimbangnya jumlah pengawasan bank yang ada di BI dengan jumlah bank dan cabang bank yang harus diawasi. Rekayasa laporan berkala yang dijadikan dasar penelitian kinerja dan kesehatan bank, sehingga penelitian tingkat kesehatan oleh bank BI tidak dapat dilakukan secara obyektif. Rekeyasa paling umum adalah rekeyasa transaksi untuk menghindari bats pemberian kredit (BMPK) dengan berbagai ,odus operadingnya.
Kelemahan manajemen penyaluran BLBI
Kekelirian BI dalam memberikan BLBI adalah saat BI tidak melakukan saksi stop kliring terhadap bank-bank yang rekening gironya di BI bersaldo negative dan tidak bias ditutup sesuai ketentuan, karena adanya kekhawatiran terjadinya efek domino. Salah satu penyebab membengkaknya BLBI adalah kelemahan manajerial, karena BI dan BPPN tidak segera melaksanakan program penjaminan secara konsisten.
Penyaluran BLBI berpotensi menjadi kerugian Negara
Dari penyaluran BLBI sebesar Rp 144,5 triliun, ditemukan penyimpangan, kelemahan system, dan kelalaian yang menimbulkan potensi kerugia sebesar Rp 138,44 triliun atau 95,78% dari total BLBI yang disalurkan pada tanggal 29 januari 1999, penyimpangan dalam enyaluran BLBI meliputi :
a) Penyimpangan dalam penyaluran saldo debet kepada sepuluh bank beku operasi, satu bank tak over
b) Penyimpangan dalam penyaluran fasilitas surat berharga pasar uang khusus (FCBPUK) kepada delapan BBO, tiga BTO, dan 11 bank beku kegiatan usaha (BBPUK)
c) Penyimpangan dalam penyaluran fasilitas saldo sebet kepada tida BBO, dua BTO, dan 11 (BBPUK)
d) Penyimpangan dalam penyaluran new fasilitas diskonto (fasdis) kepada tiga BTO, dan dua BBPUK
e) Penyimpangan dalam penyaluran dana talangan valas kepada lima BBO, tiga BTO, lima BBPUK, dan tiga BDL
Penyimpangan dalam penggunaan BLBI
Dari total mpenerimaan BLBI pada 48 bank yang di investifigasi, yaitu sebesar 144,5 triliun, ditemukan berbagai pelangaran dari ketentuan yang berlaku dalam penggunaan BLBI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar