Mata kuliah : Ilmu Sosial Dasar
Dosen : Relly Andayani
WARGA NEGARA DAN NEGARA
1. Hukum, Negara dan Pemerintahaan
A. Hukum
a. CIri-ciri dan sifat hukum
agar dapat mengenal hukum lebh jelas , maka kita perlu mengenal cirri dan sifat dari hokum itu sendiri :
cirri hkum adalah :
Ø adanya pemerintah atau larangan
Ø perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
Agar tata tertiob dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu adanya peraturan yang mengatur dan memaksa tatatertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hokum. Akan tetapi ternyata tidak semua orang mau menaati kaidah hokum tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsure memaksa.
b. Sumber-sumber hokum
ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturanyang mempunyai kekuatan yang memaksa. Yang kalau dilanggar dapatmengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
c. Pembagian Hukum
Ø menurut sumbernya hokum dibagi dalam :
- Hukum UUD, yaituhukum yang tercantum dalam peraturan per undang-undang.
- Hukum kebiasaan, yaitu hokum yang terletak pada kebiasaan (adat)
Ø menurut bentuknya hokum dibagi dalam :
- Hukum tertulis yang di kondifikasikan.
- Hukum tertulis tak di kondifikasikan.
- Hukum tak tertulis.
B. Negara
Negara merupakan alatdari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
- mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
- mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
a. Sifat-sifat negara
sebagai organisasa kekuasaan tertinggi, Negara mempunyai sifat khusus tidak melekat pada organisasi lain.
Adapun sifat tersebut adalah :
- sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekuasaan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat.
- sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak dan kekuasaan tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
- sifat mencakup semua, artinya semua peratturan perundang-undang mengenai semua orang tanpa kecuali.
b. Bentuk Negara
bentuk Negara yang terpenting adalah :
1. Negara kesatuan (unitarisme)
Ada 2 macam bentuk Negara kesatuan yaitu :
- Negara kesatuan dengan system sentralisme.
- Negara kesatuan dengan system desentrilisasi.
2. Negara Serikat (Negara federasi)
Adalah Negara yang terjadi dari pembangunan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerja sama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
a. Negara Dominan
bentuk ini khusus hanya terdapat dalam lingkungan ketata negaraan kerajaan inggris, tetapi setelah merdeka tetap mengakui raja inggris sebagai rajanya,
b. Negara uni
adalah gabunga 2 atau beberapa Negara yang mempunyai seorang kepala Negara.
Ada 2 negara uni, yaitu :
- uni riil, adalah apabila 2 atau beberapa Negara berdasarkan suatu perjanaian, mengadakan suatu alat pemerintah untuk menyelengarakan kepentingan bersama.
- Uni personil, adalah apabila 2 atau beberapa Negara secara kebetulan mempunyai seorang kepala Negara yang sama.
c. Unsur-unsur Negara
unsure Negara adalah sebagai beriut :
- harus ada wilayahnya
- harus ada rakyatnya
- harus ada pemerintahnya
- harus ada tujuannya
TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Yang menjadi tujuan dari pemerintah Negara republik Indonesia adalah sebagai mana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia 4 :
“ kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejhateraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan….”
- melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- memajukan kesejhateraan umum
- mencsrdaskan kehidupan bangsa
- ikut melaksanakan ketertiban dunia
PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsure penting daripada Negara. Tanpa pemerintah, maka Negara tidak ada yang mengatur, karena pemerintah merupakan roda Negara.
Dalam pengertian umum sering dicampur adukkan pengertian pemerintah dan pemerintahan.
Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah tersebut harus kita bedakan dalam arti luas dan arti sempit.
Pemerintah dalam arti luas :
- segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandasan dasar Negara
- segala tugas, kewarganegaraan, kewajiban Negara yang dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu Negara) demi mencapai tujuan Negara.
- Kalau kita mengikuti montesquleu, maka hanyalah tegas,kewajiban dan kekuasaan Negara dibidang eksekutif.
Pemerintah dalam arti sempit :
Didalam penjelasan UUD 1945 disebutkan dengan tegas, bahwa persiden adalah penyelengara pemerintahan yang tertinggi dibawah majelis.
MPR adalah pemeggang kekuasaan tertinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar